Seperti apa sih contoh surat perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawan? Surat perjanjian kerja sebenarnya merupakan elemen paling penting dalam perekrutan karyawan. Dokumen tersebut memuat berbagai perjanjian, kesepakatan, dan aturan yang mengikat relasi kerja perusahaan dan karyawan.
Lewat kesepakatan kerja tersebut, baik perusahaan maupun karyawan berkewajiban mematuhi apa yang tercantum di dalam dokumen. Isi dari dokumen itu juga memuat beberapa poin. Misalnya, durasi kerja, penggajian, kompensasi, aturan PHK, pelanggaran, hingga sanksi.
Biar lebih mudah memahami tentang surat perjanjian kerja, yuk pelajari contoh sekaligus penjelasannya di artikel ini. Tim Belajarlagi juga mengulas mengenai dasar hukum yang melandasi kesepakatan kerja. Simak dan cermati bersama-sama, ya!
Apa itu surat perjanjian kerja?
Menurut Hukum Online, surat perjanjian kerja adalah dokumen berupa perjanjian antara pekerja (karyawan atau buruh) dengan pemberi kerja (pengusaha atau perusahaan) yang di dalamnya mencantumkan syarat, hak, serta kewajiban kedua belah pihak.
Keberadaan dokumen tersebut bukan hanya sebagai perjanjian, tetapi juga menjadi dasar dan rambu-rambu kerja perusahaan sekaligus karyawan. Perusahaan mesti menyiapkan surat ini ketika hendak mempekerjakan pegawai baru. Dalam praktiknya, karyawan pun harus benar-benar membaca dan mencermati semua isinya sebelum memutuskan untuk menandatanganinya.
Karena dilindungi oleh hukum, maka surat kesepakatan kerja bersifat mengikat dan harus bisa dipertanggungjawabkan. Tanda tangan yang tercantum di dokumen menjadi bukti bahwa pihak perusahaan dan karyawan sama-sama menyetujui dan mematuhi segala ketetapan di dalamnya.
Apa saja fungsi surat perjanjian kerja?
Dari definisi dan penjelasan tadi, maka beberapa fungsi dari surat perjanjian kerja antara lain:
- Sebagai pedoman dalam bagaimana terlaksananya pekerjaan
- Sebagai jaminan kepastian hukum untuk karyawan dan perusahaan
- Sebagai dasar dalam menyelesaikan masalah jika muncul konflik tertentu
- Sebagai pelindung kepentingan, baik karyawan maupun perusahaan
Berkaca dari fungsi-fungsi tadi, kita bisa simpulkan bahwa dokumen kesepakatan kerja bukan sekadar formalitas belaka. Keberadaannya mampu memberikan kejelasan sekaligus perlindungan bagi karyawan dan perusahaan dalam melaksanakan relasi kerja yang sah.
Ketiadaan dokumen perjanjian kerja jelas akan menjadi masalah, terutama bagi karyawan. Oleh sebab itu, perusahaan pun wajib menyodorkan dokumen tersebut sebelum karyawan resmi mulai bekerja.
Seperti apa dasar hukum yang mengaturnya?
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, surat perjanjian kerja bersifat sah dan dilindungi oleh hukum. Dasar hukum yang mengatur dokumen ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 Tahun 2021. PP ini memuat aturan tentang perjanjian tentang:
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan PKWT
- Uang kompensasi bagi Pekerja/ Buruh PKWT
- Perlindungan Pekerja/ Buruh dan perizinan berusaha pada kegiatan alih daya
- Waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu
- Waktu kerja lembur dan upah kerja lembur
- Batasan perusahaan tertentu yang dapat menerapkan istirahat panjang
- Tata cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak
Selain Peraturan Pemerintah tadi, dokumen kesepakatan kerja juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa hal yang termuat pada undang-undang tersebut:
- Perjanjian harus berdasarkan kesepakatan dua pihak (perusahaan dan karyawan) dan tidak berlawanan dengan ketertiban umum, peraturan undang-undang, dan kesusilaan.
- Informasi yang termuat dalam dokumen kesepakatan antara lain: perusahaan, pekerja, jabatan, jenis pekerjaan, tempat kerja, upah, jangka waktu perjanjian, serta syarat dan aturan pekerjaan.
- Ada dua jenis pekerjaan yang dilindungi lewat UU ini, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Apa saja komponen surat perjanjian kerja?
Berdasarkan dasar hukum yang mengatur surat kesepakatan kerja, komponen-komponen berikut ini harus tercantum dalam dokumen tersebut:
Jabatan dan tanggung jawab
Perusahaan mempekerjakan karyawan atau pegawai untuk posisi atau jabatan tertentu. Maka, jabatan karyawan yang bersangkutan wajib ada dan tertulis jelas di dokumen. Jabatan ini adalah posisi pertama yang karyawan lamar dan harus sesuai dengan kenyataan yang ada.
Selain jabatan, karyawan juga mesti memahami tanggung jawab dan ruang lingkupnya dalam pekerjaan tersebut. Tugas yang tertulis di dokumen ini nantinya bisa menjadi pedoman karyawan dalam bekerja. Perusahaan pun juga dapat memantau kesesuaian pekerjaan karyawan berdasarkan kesepakatan kerja tersebut.
Kesepakatan gaji, tunjangan, fasilitas, dan lain-lain
Nah, ini adalah komponen penting yang biasanya sangat dicermati oleh karyawan. Sebelum proses penandatanganan dokumen kesepakatan kerja, perusahaan dan karyawan biasanya sudah terlibat diskusi mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas. Jadi, tugas karyawan adalah memastikan hasil diskusi yang disepakati mesti tercantum dalam surat perjanjian kerja.
Besaran gaji dan tunjangan tentu berbeda-beda pada setiap perusahaan sesuai kebijakan masing-masing. Yang jelas, karyawan berhak memperoleh upah dari apa yang dikerjakan. Tunjangan sendiri merupakan komponen terpisah dari gaji dengan bentuk beragam, seperti tunjangan transportasi, uang lembur, bonus, dan lain-lain.
Sementara, karyawan juga berhak memperoleh fasilitas tertentu dari perusahaan. Fasilitas-fasilitas apa saja yang perusahaan sediakan juga harus masuk ke dokumen perjanjian kerja. Misalnya, asuransi kesehatan, mobil, BPJS, dan sebagainya.
Jangka waktu kerja
Berapa lama durasi atau jangka waktu karyawan juga mesti tertuang dalam surat perjanjian kerja, terutama untuk pekerjaan yang sifatnya kontrak, sementara, ataupun lepas. Karyawan wajib mematuhi kesepakatan durasi tersebut selama bekerja di perusahaan.
Untuk karyawan tetap, biasanya tidak diberikan pernyataan tentang durasi kerja karena sifatnya permanen. Perusahaan umumnya mencantumkan kebijakan atau aturan tentang pengunduran diri karyawan saja.
Aturan pemutusan hubungan kerja
Di sisi lain, ada pula kebijakan serta aturan yang mengatur PHK dan menjadi pedoman penting bagi perusahaan maupun karyawan. Jika karyawan tersebut bukanlah pegawai tetap, maka biasanya ada aturan PHK mengenai pemberhentian sebelum durasi kontrak berakhir. Pegawai tetap pun juga tetap dikenai aturan mengenai PHK ini, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Tujuan dari adanya aturan PHK adalah untuk melindungi hak-hak karyawan dan perusahaan. Misalnya, seperti apa alasannya, berapa lama proses PHK-nya, berapa besaran pesangon yang diberikan perusahaan, kompensasi apa saja yang diterima karyawan, dan masih banyak lagi.
Pelanggaran dan sanksi
Ingat, surat perjanjian kerja sifatnya terikat hukum secara sah. Itu artinya, akan ada sanksi yang harus diterima andai salah satu pihak melakukan pelanggaran terhadap perjanjian. Bentuk sanksi atau konsekuensi itu pun juga merupakan kesepakatan dari pihak pemberi kerja dan penerima kerja
Jadi, makin jelas ya bahwa surat kesepakatan kerja ini memang benar-benar mengikat. Baik perusahaan maupun pegawai tidak bisa menyepelekan atau asal menandatangani dokumen tanpa membaca dan mencermati seluruh isinya.
Rahasia perusahaan
Komponen penting lain dari dokumen perjanjian kerja adalah tentang rahasia perusahaan. Karyawan yang sudah menyetujui perjanjian biasanya akan diberi tanggung jawab untuk menjaga segala kerahasiaan perusahaan.
Hal apa pun yang ada kaitannya dengan “dapur” perusahaan tidak boleh disebarluaskan oleh karyawan. Pelanggaran akan hal ini tentu saja akan berujung pada pemberian sanksi yang cukup berat.
Nah, di era digital saat ini, sangat penting bagi karyawan untuk tidak asal membocorkan rahasia perusahaan ke publik. Tidak heran jika HR di beberapa perusahaan kini cukup ketat dalam menerapkan aturan ini.
Apa saja jenis-jenisnya?
Secara umum, ada lima jenis surat perjanjian kerja yang biasanya dibuat perusahaan untuk karyawan. Penjelasannya sebagai berikut:
Surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
Sederhananya, PKWT ini diberikan untuk karyawan dengan jangka waktu kerja tertentu alias untuk pegawai kontrak. Nah, pada dokumen PKWT inilah perusahaan wajib mencantumkan berapa lama durasi kerja si pegawai kontrak.
Nantinya, perusahaan juga bisa memperpanjang masa kontrak jika memang kinerjanya masih dibutuhkan. Tentu saja perihal perpanjangan kontrak ini harus tetap sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)
Nah, kalau PKWTT ini sederhananya adalah dokumen perjanjian kerja untuk karyawan atau pegawai tetap. Pada dokumen ini, perusahaan tidak perlu mencantumkan jangka waktu kerja karyawan karena sifatnya permanen.
Namun, beberapa perusahaan biasanya menerapkan kebijakan berupa masa percobaan sebelum karyawan tersebut diangkat sebagai pegawai tetap. Durasi masa percobaan juga bermacam-macam. Umumnya tiga bulan untuk karyawan dengan pengalaman kerja dan enam bulan untuk fresh graduate.
Surat perjanjian pekerja lepas
Freelancer alias pekerja lepas juga berhak memperoleh surat perjanjian kerja. Mirip dengan PKWT, dokumen tersebut harus memuat jangka waktu kerja yang jelas. Bedanya, hubungan kerja perusahaan dengan freelancer tidaklah bersifat eksklusif. Banyak “kelonggaran” yang dimiliki freelancer dibandingkan dengan karyawan kontrak.
Surat perjanjian kerja magang
Bekerja magang atau internship juga tetap butuh surat perjanjian kerja, lho. Di dalamnya ada ketentuan mengenai durasi magang, kebanyakan di rentang tiga hingga enam bulan saja. Hak dan kewajiban karyawan magang juga dimasukkan ke dalam dokumen, termasuk apakah pekerjaan tersebut termasuk paid internship atau unpaid internship.
Surat perjanjian kerja paruh waktu
Pekerja paruh waktu merupakan kebalikan dari pekerja penuh waktu. Yang membedakan adalah jam kerja per harinya. Karyawan penuh waktu punya kewajiban kerja 40 jam per minggu. Sementara, pekerja paruh waktu hanya bekerja 15-25 jam per minggu.
Poin yang berbeda dalam surat kesepakatan kerja biasanya terletak pada gaji atau pendapatan yang diterima. Perusahaan juga bisa menawarkan durasi kerja tertentu sesuai kebutuhan. Meski hanya paruh waktu, tetap saja butuh dokumen perjanjian resmi, ya.
Baca Juga: Apa Itu Kompensasi? Pelajari Yuk Fungsi dan Bentuk-bentuknya!
Contoh surat perjanjian kerja
Sekarang yuk kita pelajari seperti apa contoh surat perjanjian kerja dari berbagai jenis berikut:
Contoh surat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
.webp)
Contoh surat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)
.webp)
Contoh surat perjanjian pekerja lepas

Contoh surat perjanjian kerja magang

Baca Juga: Karyawan Swasta: Definisi, Ciri-ciri, dan Kelebihannya
Contoh surat perjanjian kerja paruh waktu

Contoh surat perjanjian kerja harian lepas

Contoh surat perjanjian kerja karyawan tetap

Salah satu faktor yang mendorong seseorang dalam menandatangani kesepakatan kerja adalah adanya upaya perusahaan untuk mengembangkan karyawan. Perusahaan yang berfokus pada peningkatan keterampilan karyawan biasanya lebih disukai, bahkan mampu meningkatkan loyalitas.
Perusahaan dapat memberikan pelatihan ke karyawan secara rutin sesuai dengan kebutuhan mereka. Dengan peningkatan kompetensi dan kemampuan karyawan, perusahaan pun berkesempatan menumbuhkan bisnis secara lebih signifikan.
Jadikan Corporate Training Belajarlagi sebagai rekan terbaik perusahaan dalam menyelenggarakan pelatihan. Banyak program pelatihan yang Tim Belajarlagi tawarkan, mulai dari soft skill, digital skill, sales skill, sampai management skill.
Tak cuma itu, sistem pembelajaran di Corporate Training Belajarlagi pun bersifat komprehensif dengan suasana yang menyenangkan. Karyawan akan belajar langsung dengan para instruktur berpengalaman, baik secara teori maupun praktik. Nantinya, keterampilan yang diperoleh bakal berdampak besar ke kinerja dan produktivitas karyawan.
Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut mengenai Corporate Training Belajarlagi dapat kita cek langsung di website, ya!
Kesimpulan
Surat perjanjian kerja punya beberapa contoh untuk setiap tipe pekerja atau karyawan. Ada untuk PKWT, PKWTT, magang, pekerja lepas, dan paruh waktu. Komponen penyusun utama dari dokumen tersebut antara lain jabatan dan tanggung jawab, gaji, jangka waktu kerja, aturan PHK, serta rahasia perusahaan.
Memahami surat perjanjian kerja dengan baik dapat membantu menjaga relasi baik antara perusahaan dan karyawan serta melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak secara sah di mata hukum.