Kontrak kerja sangat penting untuk mendefinisikan hubungan antara karyawan dan pemberi kerja. Di Indonesia, dua jenis kontrak yang umum digunakan adalah PWKT (Kontrak Kerja Waktu Tertentu) dan PWKTT (Kontrak Kerja Waktu Tidak Tertentu). Keduanya memiliki durasi dan hak karyawan yang sangat berbeda.
Artikel ini menyediakan contoh-contoh kontrak kerja untuk kedua jenis perjanjian tersebut. Memahami perbedaan antara PWKT dan PWKTT, serta hukum yang berlaku untuk keduanya, akan membantu baik pemberi kerja maupun karyawan dalam membangun hubungan kerja yang jelas dan sah.
Kamu harus mengetahui bahwa kontrak kerja yang sah melindungi hak-hak karyawan dan memastikan pemberi kerja mematuhi aturan yang berlaku. Dengan memahami contoh-contoh kontrak PWKT dan PWKTT yang diberikan, kamu dapat menghindari masalah hukum di masa depan. Yuk, simak seengkapnya!
Apa itu Kontrak Kerja?
Kontrak kerja adalah perjanjian tertulis antara karyawan dan perusahaan yang menjelaskan syarat-syarat kerja, seperti hak dan kewajiban karyawan selama masa bekerja. Perusahaan harus memberikan kontrak kepada calon karyawan sebelum mereka mulai bekerja.
Kontrak ini menjelaskan secara jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh karyawan dan pemberi kerja, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia. Kontrak tersebut juga mencantumkan peraturan yang harus diikuti karyawan selama bekerja di perusahaan.
Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang No. 13/2003 menyatakan bahwa kontrak kerja harus berdasarkan pada kesepakatan dari kedua belah pihak, kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan, dan Undang-Undang yang berlaku.
Jenis-Jenis Kontrak Perjanjian Karyawan

1. PKWT: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
PKWT adalah kontrak kerja sementara atau dengan jangka waktu terbatas antara perusahaan dan karyawan. PKWT dapat berlangsung hingga tiga tahun. Jika melebihi batas waktu tersebut, status karyawan harus diubah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. PKWTT: Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
PKWTT adalah kontrak kerja yang tidak memiliki tanggal berakhir yang tetap. Ini berarti karyawan akan menjadi anggota tetap perusahaan. Perusahaan biasanya akan menempatkan karyawan dalam masa percobaan selama tiga bulan sebelum menjadikannya karyawan tetap. Masa percobaan ini bertujuan untuk melihat seberapa baik karyawan menjalankan pekerjaannya.
3. Perjanjian Magang
Meskipun magang bersifat sementara, tetap diperlukan kontrak kerja yang secara jelas memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. Kontrak magang biasanya mencantumkan durasi yang bisa berkisar antara tiga hingga enam bulan. Peserta magang yang masih berstatus pelajar juga biasanya harus menandatangani klausul terkait kehadiran di kelas.
4. Kontrak Kerja Paruh Waktu
Kontrak kerja paruh waktu adalah perjanjian tertulis yang memuat hak, kewajiban, dan syarat hubungan kerja antara karyawan paruh waktu dan perusahaan. Pekerjaan paruh waktu biasanya tidak lebih dari 40 jam seminggu atau antara 15 hingga 25 jam per minggu, dengan jam kerja harian sekitar 3 hingga 5 jam. Kontrak paruh waktu biasanya mencantumkan berapa gaji per jam atau per shift.
5. Kontrak Kerja Freelance
Freelancer juga memerlukan kontrak kerja yang mencakup durasi proyek, hak dan kewajiban mereka, serta rincian hubungan kerja dengan perusahaan. Kontrak freelance umumnya mirip dengan PKWT, namun berlaku dalam waktu yang lebih singkat, biasanya hanya sampai proyek tertentu selesai.
6. Kontrak Kerja Probation
Perusahaan biasanya menggunakan kontrak ini ketika mereka ingin menguji keterampilan dan kinerja seorang karyawan sebelum memberinya pekerjaan penuh waktu. Masa percobaan umumnya berlangsung antara tiga hingga enam bulan. Jika karyawan berhasil, mereka akan mendapatkan kontrak tetap.
7. Kontrak Outsourcing
Kontrak outsourcing adalah perjanjian antara perusahaan dan penyedia layanan eksternal. Ini berarti perusahaan memberikan tugas atau proyek tertentu kepada kontraktor atau agensi yang tidak merupakan bagian dari perusahaan. Dalam kontrak ini, orang yang bekerja untuk perusahaan bukanlah karyawan langsung; mereka melakukan pekerjaan untuk perusahaan tersebut. Kontrak ini mencantumkan pekerjaan yang harus diselesaikan, besaran gaji, dan durasi pekerjaan yang diberikan.
Baca juga: Apa Itu Offering Letter? Apa Bedanya dengan Kontrak Kerja
Isi Kontrak Kerja Menurut Undang-Undang
Mengetahui apa saja yang harus ada dalam kontrak kerja sangat penting sebelum mempelajari cara menyusunnya.Pasal 54 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 13 PP 25/2021 mengatur bahwa kontrak kerja harus mencakup beberapa komponen penting. Komponen-komponen tersebut adalah:
1. Jabatan dan Tujuan Pekerjaan
Judul pekerjaan harus dicantumkan dalam kontrak kerja oleh pihak perekrut. Pastikan bahwa jabatan tersebut sesuai dengan posisi yang dilamar oleh kandidat. Selain itu, kamu juga perlu menjelaskan deskripsi pekerjaan atau tanggung jawab harian karyawan. Hal ini akan memudahkan kandidat untuk memahami ruang lingkup pekerjaan yang diharapkan dari mereka.
2. Gaji dan Tunjangan
Informasi tentang gaji dan tunjangan juga harus ada dalam kontrak kerja. Jelaskan secara rinci jadwal gaji karyawan, apakah dihitung harian atau bulanan. Selain itu, jangan lupa untuk mencantumkan kompensasi atau tunjangan lainnya, seperti asuransi kesehatan, lembur, tunjangan hari raya (THR), dan fasilitas lainnya.
3. Durasi dan Pemutusan Kontrak
Tanggal mulai dan berakhirnya masa kerja harus dicantumkan dalam kontrak. Hal ini penting karena setiap kontrak karyawan akan memiliki jangka waktu yang spesifik.
Hal ini juga mengurangi kemungkinan pemutusan kontrak sepihak oleh karyawan.
4. Pelanggaran dan Konsekuensinya
Kontrak kerja adalah dokumen hukum, jadi penting untuk membahas pelanggaran yang mungkin terjadi dan konsekuensi bagi pihak yang melanggarnya. Sebagai pemberi kerja, sebaiknya kamu menjelaskan secara rinci tentang konsekuensi pelanggaran kontrak. Hal ini dapat memastikan bahwa kedua belah pihak mengetahui akibat dari pelanggaran terhadap syarat-syarat kontrak.
Baca juga: 7 Contoh Surat Perjanjian Kerja beserta Fungsi dan Komponennya
Contoh Kontrak Kerja Karyawan
1. PKWT: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Contoh:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Pada hari ini, [tanggal], di [tempat], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama (Pemberi Kerja):
Nama Perusahaan: [Nama Perusahaan]
Alamat: [Alamat Perusahaan]
Nama Pimpinan: [Nama Pimpinan]
Pihak Kedua (Karyawan):
Nama: [Nama Karyawan]
Alamat: [Alamat Karyawan]
Jabatan: [Jabatan Karyawan]
Pasal 1: Deskripsi Pekerjaan
Pihak Kedua (Karyawan) akan bekerja sebagai [Jabatan] dan bertanggung jawab atas tugas-tugas yang tercantum dalam deskripsi pekerjaan, yang meliputi [deskripsi pekerjaan].
Pasal 2: Durasi Kontrak
Perjanjian ini berlaku mulai dari [tanggal mulai] hingga [tanggal berakhir], yang berdurasi [jumlah tahun/bulan]. Jika kontrak ini lebih dari tiga tahun, status karyawan harus diubah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 3: Gaji dan Tunjangan
Karyawan akan menerima gaji sebesar [nominal] per bulan, serta tunjangan lain seperti asuransi kesehatan dan tunjangan hari raya (THR).
Pasal 4: Jam Kerja
Pekerjaan dilakukan selama [jumlah jam per minggu], dengan jam kerja dari [jam mulai] hingga [jam selesai].
Pasal 5: Pemutusan Kontrak
Pihak Kedua dapat mengakhiri kontrak dengan pemberitahuan [jumlah hari] sebelumnya, selama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2. PKWTT: Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Contoh:
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Pada hari ini, [tanggal], di [tempat], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama (Pemberi Kerja):
Nama Perusahaan: [Nama Perusahaan]
Alamat: [Alamat Perusahaan]
Nama Pimpinan: [Nama Pimpinan]
Pihak Kedua (Karyawan):
Nama: [Nama Karyawan]
Alamat: [Alamat Karyawan]
Jabatan: [Jabatan Karyawan]
Pasal 1: Deskripsi Pekerjaan
Pihak Kedua (Karyawan) akan bekerja sebagai [Jabatan] dan bertanggung jawab atas Tugas-tugas yang tercantum dalam deskripsi pekerjaan.
Pasal 2: Durasi Kontrak
Perjanjian ini tidak memiliki tanggal akhir yang tetap. Kontrak ini berlaku selama karyawan bekerja sebagai karyawan tetap di perusahaan.
Pasal 3: Masa Percobaan
Karyawan akan menjalani masa percobaan selama 3 bulan untuk melihat kinerja mereka. Jika berhasil, karyawan akan diangkat sebagai karyawan tetap.
Pasal 4: Gaji dan Tunjangan
Karyawan akan menerima gaji tetap sebesar [nominal] per bulan, serta tunjangan lainnya seperti asuransi kesehatan, THR, dan tunjangan perusahaan lainnya.
Pasal 5: Jam Kerja
Pekerjaan dilakukan selama [jumlah jam kerja] per minggu, dengan jam kerja dari [jam mulai] hingga [jam selesai].
Pasal 6: Pemutusan Kontrak
Jika salah satu pihak ingin mengakhiri kontrak, pemberitahuan harus diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan pemutusan kontrak dapat dilakukan dengan alasan yang sah.
3. Perjanjian Magang (Internship Agreement)
Contoh:
Perjanjian Magang
Pada hari ini, [tanggal], di [tempat], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama (Pemberi Kerja):
Nama Perusahaan: [Nama Perusahaan]
Alamat: [Alamat Perusahaan]
Nama Pimpinan: [Nama Pimpinan]
Pihak Kedua (Peserta Magang):
Nama: [Nama Peserta Magang]
Alamat: [Alamat Peserta Magang]
Jabatan: [Jabatan Peserta Magang]
Pasal 1: Durasi Magang
Program magang ini akan berlangsung mulai dari [tanggal mulai] hingga [tanggal berakhir], yang durasinya adalah [jumlah bulan].
Pasal 2: Tugas Pekerjaan
Peserta magang akan melaksanakan tugas yang berhubungan dengan [deskripsi tugas], dan perusahaan akan memberikan pelatihan serta bimbingan yang diperlukan.
Pasal 3: Tunjangan
Peserta magang akan menerima tunjangan sebesar [nominal], serta tunjangan lainnya seperti transportasi atau makan.
Pasal 4: Kehadiran
Peserta magang wajib hadir sesuai dengan jadwal yang disepakati, dan jika masih berstatus mahasiswa, peserta juga harus menandatangani klausul tentang kehadiran di kelas.
4. Kontrak Kerja Paruh Waktu (Part-Time Employment Contract)
Contoh:
Kontrak Kerja Paruh Waktu
Pada hari ini, [tanggal], di [tempat], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama (Pemberi Kerja):
Nama Perusahaan: [Nama Perusahaan]
Alamat: [Alamat Perusahaan]
Nama Pimpinan: [Nama Pimpinan]
Pihak Kedua (Karyawan):
Nama: [Nama Karyawan]
Alamat: [Alamat Karyawan]
Jabatan: [Jabatan Karyawan]
Pasal 1: Jenis Pekerjaan
Karyawan akan bekerja sebagai [Jabatan] dan bertanggung jawab atas tugas yang tercantum dalam deskripsi pekerjaan.
Pasal 2: Jam Kerja
Karyawan akan bekerja selama [jumlah jam] per minggu, dengan jam kerja harian dari [jam mulai] hingga [jam selesai]. Total jam kerja dalam seminggu tidak melebihi 40 jam.
Pasal 3: Gaji dan Tunjangan
Karyawan akan dibayar [nominal] per jam atau per shift. Tunjangan lain seperti asuransi kesehatan akan diberikan sesuai dengan kebijakan perusahaan.
5. Kontrak Kerja Freelance (Freelance Employment Contract)
Contoh:
Kontrak Kerja Freelance
Pada hari ini, [tanggal], di [tempat], kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama (Pemberi Kerja):
Nama Perusahaan: [Nama Perusahaan]
Alamat: [Alamat Perusahaan]
Nama Pimpinan: [Nama Pimpinan]
Pihak Kedua (Freelancer):
Nama: [Nama Freelancer]
Alamat: [Alamat Freelancer]
Jabatan: [Jabatan Freelancer]
Pasal 1: Durasi Proyek
Freelancer akan mengerjakan proyek [deskripsi proyek] selama [jumlah minggu/bulan].
Pasal 2: Pembayaran
Freelancer akan menerima pembayaran sebesar [nominal] setelah proyek selesai, atau [rate] per jam.
Kesimpulan
Kesimpulannya, sangat penting bagi pemberi kerja dan karyawan untuk memahami berbagai bentuk kontrak kerja, termasuk PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Kontrak-kontrak ini memuat informasi penting seperti tugas pekerjaan, gaji, tunjangan, dan durasi kerja. Dengan memahami perbedaan antara kontrak-kontrak tersebut dan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia, kedua belah pihak dapat menciptakan hubungan kerja yang transparan dan mengikat secara hukum, serta melindungi hak-hak mereka dan menghindari masalah hukum di masa depan.
Tingkatkan skill karyawan perusahaan hanya di Corporate Training Belajarlagi!
Bukan hanya untuk individu, program sertifikasi ini juga cocok untuk institusi pendidikan, komunitas, atau perusahaan yang ingin meningkatkan kompetensi anggotanya. Dapatkan penawaran khusus untuk kemitraan institusi di Belajarlagi.
Jangan tunda lagi, tingkatkan kariermu dengan sertifikasi yang diakui global! Kunjungi Belajarlagi sekarang dan buktikan kemampuanmu sebagai profesional yang kompeten!