Anak 90-an pasti sudah nggak asing dengan snack ringan bernama kacang atom. Makanan berbentuk bulat warna putih yang berisi kacang ini memang cocok dijadikan cemilan ataupun pendamping nasi yang gurih. Dulu merk kacang atom yang populer dibuat oleh PT. Garudafood yang jadi favorit masyarakat. Namun kalau kamu amati, sekarang kacang atom produsen pabrik besar ini sudah nggak ada di pasaran.
Hilangnya nama kacang atom terjadi lantaran adanya perselisihan antara PT Garudafood dan PT Dua Kelinci. Saling memperebutkan nama kacang atom, kini keduanya sudah berdamai dan sama-sama nggak pakai nama itu lagi. Kira-kira kenapa hal tersebut bisa terjadi? Berikut penjelasan lengkapnya!
Kacang Atom si Cemilan Ikonik
Kacang atom atau Katom milik PT Garudafood mulai diproduksi secara masal pada 1994. Nama katom sendiri diciptakan supaya gampang dikenal masyarakat dibanding menggunakan nama kacang bersalut. Gongnya, katom Garuda ini menjadi sangat populer dan jadi pilihan untuk melengkapi menu makanan atau bahkan cemilan selama bertahun-tahun.
Kacang atom nggak hanya terkenal dari segi rasanya aja. Citra katom sebagai ringan yang populer di tahun itu juga muncul berkat gencarnya iklan yang dilakukan manajemen Garudafood.
Namun nama katom Garuda ini mendadak menjadi rumit setelah PT Garudafood mendaftarkan merek Katom ke Ditjen HaKI pada tahun 2004. Yang nggak mereka ketahui. ternyata PT Dua Kelinci yang juga memproduksi makanan sejenis juga sudah mendaftarkan nama katom duluan. Dari sinilah perseteruan antara PT Garudafood dan PT Dua Kelinci soal perebutan nama katom dimulai.
2 Perusahaan Besar Berebut Nama Kacang Atom
Sengketa soal rebutan nama merek bukanlah hal yang baru di Indonesia. Namun perselisihan antara PT Garudafood dan PT Dua Kelinci yang notabene adalah 2 perusahaan besar jelas mengundang perhatian. Sebab keduanya sama-sama dikenals sebagai produsen cemilan atom yang sudah ada lama di Indonesia.
Dari perspektif pihak Garuda, mereka merasa sejak tahun 1995 sudah memproduksi kacang atom yang kemudian disingkat katom. Per tahun 2003, nama katom mulai diiklankan oleh Garudafood dan dipromosikan supaya brand imagenya semakin melekat di masyarakat.

Sayangnya, nama itu baru didaftarkan Garudafood ke Ditjen HaKI di 30 Maret 2004. Nama katom didaftarkan ke semua kelas, mulai dari kelas 1 hingga 45. Setelah proses pendaftaran selesai, ditemuin kalua pendaftaran merek katom Garudafood hampir semuanya disetujui kecuali kelas 29&30 dan sertifikatnya keluar pada 10 Oktober 2005. Pihak Garudafood pun bingung kenapa 2 kelas ini nggak disetujui pendaftaran mereknya.
Setelah mencari tahu, ditemukan kalua di 2 kelas tersebut sudah terdaftar merek katom atas nama Hadi Sutiono dari Dua Kelinci yang tanggal pendaftarannya itu selisih 14 hari dari pihak Garudafood, yaitu tanggal 16 Maret 2004. Sertifikat pendaftaran merek katom Dua Kelinci keluar pada 19 September 2005.
Karena temuan itulah pihak Garudafood menggugat Hadi ke Pengadilan Niaga Semarang dengan alas an Hadi telah mendaftarkan merek katom dengan itikad tidak baik. Maksudnya, Hadi dinilai mengambil keuntungan atas reputasi dari merek katom milik Garudafood.
Di mata pihak Garudafood, hal ini berpotensi menimbulkan kerancuan dan kebingungan di masyarakat serta mengakibatkan kerugian untuk pemasaran katom mereka.
Akhirnya pihak Garudafood meminta pihak pengadilan untuk:
1. Merek katom ditetapkan sebagai milik Garudafood
2. Mencabut pendaftaran merek katom Dua Kelinci

Tapi pihak Dua Kelinci pun nggak tinggal diam, mereka merasa punya alat yang lebih kuat yaitu kepemilikan sertifikat dari HaKI yang sah. Pihak Dua kelinci menyatakan kalua “Dua Kelinci secara de jure dan de facto adalah pemilik pertama merek katom berdasarkan pengesahan HaKI.”
Sengketa merek ini pun berlangsung cukup alot. Awalnya pihak Garudafood menang di pengadilan Tingkat pertama. Tapi kemudian, pihak Dua Kelinci membawa kasus ini ke Mahkamah Agung dan berhasil menang dari Garudafood. Konflik ini masih tetap berjalan meski secara hukum sudah jelas siapa yang berhak atas merek katom.
Pada akhirnya, konflik ini selesai bukan karena Keputusan hukum melainkan karena kedua belah pihak memutuskan untuk berdamai. Pada Juli 2008, akta perdamaian telah ditandatangani CEO PT Garudafood dan direktur PT Dua Kelinci, didampingi 2 komisaris PT Sinar Mas, Gandhi & Vina.
Ternyata pihak yang memprakarsai perdamaian PT Garudafood & PT Dua Kelinci adalah direktur utama PT Sido Muncul, Irwan Hidayat. Untuk kesepakatan akhirnya, merek katom disepakati sebagai merek PT. Dua Kelinci. Garudafood boleh menggunakan nama ini tapi maksimal hanya sampai 3 bulan ke depan. Selama 3 bulan itu, PT Garudafood diberi kesempatan untuk menghabiskan produk dengan merek katom di pasaran. Barus setelah itu, PT Dua Kelinci akan memproduksi dan memasarkan merek atom.
Menariknya, sekarang Garuda atau Dua Kelinci sama-sama udah nggak pakai nama katom untuk produk kacang bersalutnya. Makannya kamu sekarang udah nggak bisa menemukan kemasan kacang dengan nama kacang atom yang diproduksi Garudafood maupun Dua Kelinci.
Nama kacang atom mungkin terdengar sederhana, tapi nyatanya bisa menjadi ikon cemilan yang nempel di ingatan masyarakat luas. Di sinilah peran branding dan positioning produk memegang peran penting. Jika kamu ingin memiliki identitas brand yang kuat, Belajarlagi Agency siap membantu lewat layanan branding dan 360 digital marketing yang super lengkap. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut!
